Gubernur DKI Jakarta Melarang Pasien Covid-19 Melakukan Isolasi Mandiri

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pasien Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Gubernur menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pendopo kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Konferensi pers pengumuman PSBB juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman.

PSBB di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai hari Senin (14/9/2020) besok.

Anies menambahkan, Pemprov DKI bersama Pemerintah Pusat sudah menentukan tempat isolasi terpusat yakni di; fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel atau penginapan, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur menegaskan, jika ada pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh petugas kesehatan dan aparat hukum.



Dianjurkan