Dilema Pengusaha Hiburan Ibu Kota Terkait PSBB Lagi di Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, kembali menetapkan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB.

Langkah yang disebut kebijakan rem darurat ini, dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19, yang semakin naik, saat PSBB sebelumnya, dan masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut, adalah tingkat kematian dan tingkat keter-isian rumah sakit.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera." Ujar Anies.

ini menunjukkan, bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. Dan tidak ada pilihan lain bagi Pemprov DKI.

Sementara, PSBB yang semakin ketat dinilai akan sia-sia, jika kedisiplinan tidak ditegak-kan. Pasalnya, PSBB kali ini disebut membutuhkan dukungan total semua pihak.

Salah satu yang akan ditutup anies adalah tempat hiburan yang dikelola pemerintah dki. Seperti Ancol, Monas, taman margasatwa Ragunan, serta taman-taman kota.

"Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup." Kata Anies.

Namun Anies menekankan, seluruh tempat hiburan, harus ditutup.

"Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," Ujar Anies.

Sementara kegiatan belajar juga masih berlangsung di rumah, dan seluruh usaha makanan diperbolehkan, namun tidak untuk makan di tempat.

Terkait kebijakan penutupan tempat hiburan, sebelumnya, Pemprov DKI telah mengizinkan live music dan kafe, dibuka. Yang membuat musisi kafe cukup lega.

Langkah tersebut, setelah para musisi kafe ibu kota melayangkan protes ke Pemprov.


Dianjurkan