Soal Skandal Kasus Suap Jaksa Pinangki, KPK Siap Ambil Alih

  • 4 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2020/09/08/141415/kpk-siap-ambil-alih-kasus-suap-jaksa-pinangki-jika

https://www.suara.com/news/2020/09/08/132024/gelar-perkara-jaksa-pinangki-tak-disampaikan-kejagung-minta-ini-ke-publik

Pengambil alihan kasus tersebut dilakukan jika proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak sesuai jalurnya. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengemukakan bahwa kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 10a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya dalam video ini.

#JaksaPinangki #Korupsi

Video Editor: Sulistyo Jati K
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan