Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi terhadap permintaan penanganan bersama kasus suap Pinangki.

Menurut KPK ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum memutuskan mengambil alih penanganan sebuah perkara.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 10 A undang-undang KPK.

Dalam undang-undang disebutkan, KPK dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan atau kepolisian jika ada dugaan laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

"di UU KPK pada 10 a bahwa KPK bisa ambil alih perkara dari penegak hukum lain, tentu dalam hal ini jika penyidikan yang dilakukan kejagung mengalami hambatan dan alasan dalam pasal 10 A terpenuhi tentu kpk akan segera ambil alih kasus tersebut,"ujar Ali Fikri

Selain itu, pengambilalihan perkara juga dapat dilakukan jika terindikasi pnanganan perkara tertunda tanpa sebab jelas atau penanganan perkara justru dilakukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

Alih-alih mempertimbangkan mengambil alih penyidikan perkara Jaksa Pinangki, KPK meminta kejaksaan lebih terbuka dan objektif dalam mengusut kasus tersebut terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

Dianjurkan