PNS Dapat Bantuan Pulsa Hingga Rp 400.000 di Masa Pandemi Corona

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Keuangan resmi mengeluarkan keputusan tentang bantuan pulsa kepada semua PNS. Besarannya terbagi dua, yakni Rp 400.000 per bulan untuk PNS Eselon Idan II, serta Rp 200.000 per bulan bagi Eselon II ke bawah.

Mulai kapan realisasi bantuan ini? Dan bagaimana dengan PNS yang tidak menjalankan tugas dari rumah secara online?

PNS pada kementerian, lembaga, tak perlu lagi merogoh uang pribadi untuk membeli paket data internet. Pemerintah akan memberikan paket data internet untuk mendukung PNS yang kerja dari rumah pada saat pandemi corona.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 2020. Namun, tidak semua pejabat Eselon I hingga III berhak mendapat paket data.

Kriteria yang berhak dapat bantuan pulsa adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat melalui online.

Kementerian Keuangan memastikan paket data untuk PNS ini akan berlangsung selama empat bulan, yaitu September 2020 hingga Desember 2020.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Dianjurkan