Pernikahan Dini Makin Marak Saat Pandemi

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan angka pernikahan dini meningkat saat masa pandemi. KemenPPPA mendapat laporan terjadi kenaikan hingga 24 ribu permohonan dispensasi pernikahan dari di pengadilan agama. Angkanya naik jauh dibanding tahun sebelumnya.
"Tentang perkawinan anak, kami baru mendapatkan data dari Badilag yang memang kenapa kasus anak ini dengan dispensasi perkawinan kok cukup tinggi pada saat pandemi ini. Ini juga yang menjadi telaah kami kenapa kasusnya kok naik 2019 cukup signifikan, hampir 24 ribu yang melaporkan minta dispensasi kawin," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Rohika Kurniadi.
Selain itu Dosen Hukum Universitas Padjadjaran, Susilowati Suparto juga mengatakan pernikahan dini di Jawa Barat alami kenaikan. Menurutnya faktor ekonomi menjadi salah satu faktor remaja melakukan pernikahan.
Selain itu masa pandemi yang memaksa siswa belajar di rumah membuat mereka berpikir untuk menikah. Karena tidak ada kegiatan dan kesadaran tanggung jawab dalam belajar. Akhirnya anak memutuskan nikah dalam waktu yang lebih cepat.
Aturan hukum UU No 16 tahun 2019 mengenai perkawinan membuka celah kesempatan anak di bawah umur melakukan pernikahan dini. Disepensasi yang diberikan oleh pengadilan agama membuat remaja dan pihak keluarga memaksakan diri untuk bisa menikah. Dispensasi adalah kebijakan orang di bawah umur bisa melakukan pernikahan karena alasan tertentu yang mendesak.
Dampak pernikahan dini bisa terjadi dari segi kesehatan dan sosial ekonomi. Anak yang lahir dari rahim ibu remaja bisa mengakibatkan bayi stunting, prematur dan keguguran. Karena fisik pada ibu usia di bawah 21 tahun masih belum cukup kuat mengandung.
Psikologis anak belum siap untuk bisa menghadapi masalah rumah tangga yang kompleks. Anak dibawah umur 21 tahun belum matang secara mental dan bisa mengambil keputusan dengan bijak. Sehingga, konsekuensi pernikahan dini bisa terjadi perceraian, KDRT dan ekonomi yang belum stabil.
Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil ketegasan dalam kebijakan dispensasi. Dispensasi harus diawasi secara ketat agar remaja tidak mudah langsungkan pernikahan. Untuk kita sebagai anak muda, lebih baik cari pengalaman yang banyak sebelum melakukan pernikahan. Supaya bermental baja ketika melanjutkan tingkat kehidupan yang lebih berat di rumah tangga.