Ratusan Warga Geruduk Pengadilan Negeri

  • 4 tahun yang lalu
BREBES, KOMPAS.TV - Kedatangan massa yang merupakan Warga Desa Luwunggede , Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, di Kantor Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah ini, untuk meminta kepala desanya diadili. Warga kesal dengan tindakan kepala desa, karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan Warganya sendiri.

Sambil membentangkan poster bertuliskan kecaman terhadap sang kepala desa, masa menunggu pelaksanaan sidang di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri dengan meneriakkan yel yel kepala desa segera dijebloskan ke penjara. Masa menilai proses hukum yang menjerat kepala desa berjalan sangat lamban, sehingga menyulut emosi Warga.

Mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis oleh masa, ratusan personil dari Polres Brebes dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi Warga. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Meski sebagai terdakwa sang kepala desa, enggan tidak ditahan. jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap sang kepala desa karena ancaman hukuman hanya tiga tahun enam bulan. sang kepala desa didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1Junto Pasal 76 C Undang-Undang RU Nomor 17 Tahun 2016 dengan melakukan penganiayaan .

Orang tua korban penganiayaan, Darsono mengaku tidak terima dengan tindakan sang kepala desa yang tega melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur. Apalagi saat melakukan penganiayaan sempat mengeluarkan kata kata ancaman terhadap korban. Darsono berharap sang kepala desa dihukum seberat beratnya.

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Tanggal 3 September 2020 dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Masa akhirnya membubarkan diri setelah diberi penjelasan oleh Kapolres tentang hasil pelaksanaan sidang. akibat aksi Warga ini arus lalulintas jalur pantura jendral ahmad yani brebes sempat terganggu .

#Brebes

Dianjurkan