Polisi Tahan Pemilik Senjata Api Ilegal

  • 4 tahun yang lalu
MALANG-KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota menahan dua pemilik senjata api ilegal.

Kasus ini terungkap saat tersangka terlibat dugaan penipuan dan penggelapan.

F-P-R warga Ilir Barat Palembang Sumsel dan R-A-M warga Kedungkandang Kota Malang harus ditahan usai terbukti memiliki senjata api ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan pada F-P-R ditemukan senjata api jenis pistol revolfer dan semi otomatis.

"Petugas menemukan pistol revolver, amunisi pistol, juga berbagai peralatan atribut berbau militer" ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (25/08/2020).

Selain menangkap F-P-R Polisi juga menangkap R-A-M.

"Saat ditangkap R-A-M juga menyimpan pistol, dua buah air gun, dan sejumlah senjata tajam" tambah mantan Kapolres Batu ini.

Meski mengaku hanya menjadi koleknor, namun kini Polisi juga tengah mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, yang informasinya terjadi di Palembang.

#senpiilegal #PolrestaMalangKota

Dianjurkan