Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Cekoki Miras ke Anak

  • 4 tahun yang lalu
LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap dua orang pemuda yang mencekoki anak-anak dengan minuman keras yang viral di media sosial.

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu undang-undang perlidungan perempuan dan anak, serta Undang-Undang ITE.

Kedua pemuda ini ditangkap di rumahnya di kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Polisi dari Polres Luwu Timur, menangkap keduanya setelah video aksi mereka viral di media sosial.

Kedua pelaku adalah FE dan RH. Pelaku FE diketahui adalah orang yang memberi minuman keras pada anak. Sementara RH merekam dan memgunggah di media sosial.

Kedua pelaku kini berada di Polres Luwu Timur, untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, dua orang pelaku pun kini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan.

Dikutip dari TribunLutim.vom, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyampaikan bahwa kedua pemuda itu sudah ditangkap di Kecamatan Towuti dan sudah dibawa ke Polres Luwu Timur.

Indratmoko menyebutkan bahwa kedua pelaku, FE (20) dan RH (19) merupakan pria pengangguran.

"Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Indriatmoko.

Keduanya diketahui merupakan warga Jl Abubakar Assidiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Dijelaskan, kedua pemua itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus pencekokan miras terhadap anak di bawah umur itu.


Dianjurkan