Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dengan Alat Akustik

  • 4 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor hiburan. Kali ini  live music di restoran sudah diperbolehkan kembali untuk digelar di resto yang menyediakan pertunjukan live music.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi juga ikut membenarkan restoran sudah diizinkan menggelar live music akustik. Namun Ia menambahkan bahwa live music hanya untuk akustik dan belum mengizinkan untuk alat musik elektrik karena memicu penonton untuk turun ke lantai restoran. Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor : Dendi Afriyan/Suciati

#livemusic #psbb #akustik

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan