Satgas Covid-19 Minta Unair Transparan Soal Metode Penelitian Obat Corona
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait klaim penemuan obat Covid-19 oleh Universitas Airlangga, Satgas Covid-19 meminta agar Unair menyampaikan secara transparan metode penelitian obat.

Jubir Satgas, Wiku Adisasmito, meyakini proses pengembangan obat Covid-19 yang dilakukan oleh Unair bersama TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah melalui metode yang tepat.

Proses uji klinis yang dilakukan berbagai pihak harus sesuai dengan standar internasional, aman, dan efektif.

Namun wiku menegaskan obat temuan Unair belum mendapat izin dari BPOM.

"Jadi sampai dengan sekarang, belum ada ijin edar dari obat ini karena masih dalam proses uji klinis dan nanti tentunya setelah disampaikan oleh pihak dari Unair kepada pemerintah dalam hal ini BPOM mungkin bisa menjadi bahan review untuk selanjutnya masuk ke dalam perizinan edar," ujar Wiku.

Klaim temuan obat Covid-19 oleh Universitas Airlangga, BIN, dan TNI AD, menuai banyak pertanyaan terkait keamanan kandungan obat dan metode pengujian secara klinis.

BPOM pun masih menunggu secara resmi laporan pihak Universitas Airlangga atas uji klinis obat corona sebelum mengeluarkan izin edar.

Kini BPOM masih menunggu penjelasan terkait kaidah penerapan dan pemakaian obat yang sesuai dengan protokol uji klinis WHO.

Sebelumnya, TNI AD, BIN, dan Universitas Airlangga, menyatakan menemukan obat anti-Covid-19 yang telah lolos uji klinis tahap III.

Deputi VII Badan Intelijen Negara, Wawan Hari Purwanto, menyampaikan, selain menyembuhkan 85 persen pasien Covid-19 di Secapa, obat itu juga digunakan di klinik BIN dan terbukti menyembuhkan pasien corona.

Menurut Wawan, proses penyembuhan dari obat ini tergantung dari imunitas tubuh pasien.

Pasien yang telah diuji menggunakan obat ini dapat sembuh sekitar 1-3 hari.

Kepala staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa menyatakan, akan mengajukan permohonan izin edar obat Covid-19 ini kepada BPOM pada hari Rabu (19/08/2020).

Yang jelas ketok palu izin edar ada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, agar obat tak beresiko bagi para pasien.