Perlukah TNI & Polri Dilibatkan Dalam Inpres Covid-19? Ini Kata Menko PMK - ROSI

  • 4 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, yang didalamnya melibatkan TNI dan Polri. Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, keterlibatan dua lembaga aparatur negara yaitu TNI dan Polri bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hadirnya kedua lembaga negara tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mempertegas mayarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ia menekankan, penegakan aturan ini dilakukan oleh Polri yang didukung TNI, sehingga TNI bukanlah eksekutor dari peraturan itu. Ketika TNI dilibatkan dalam penanganan Covid-19, itu merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Muhadjir Effendy (Menko PMK), Prof. Wiku Adisasmito (Juru Bicara Penanganan Covid-19), Sakdiyah Maruf (Pekerja Seni), dan Retno Listyarti (Komisioner KPAI) dalam Talkshow ROSI episode Korona, Ujian Indonesia Maju Tayang 13 Agustus 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.

#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow

Dianjurkan