BPOM dan TNI Polri Kembali Menyita Miras Cap Tikus Ilegal Sebanyak 5,3 Ton
  • 4 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Minuman keras jenis cap tikus ilegal kembali di amankan oleh petugas gabungan dari Balai POM Provinsi Gorontalo dan TNI Polri, minuman keras ini di amankan dari wailayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara.

Miras siap edar yang berhasil di amankan oleh petugas gabungan ini sebanyak 5,3 ton, dimana 4 ton telah diamankan sebelumnya pada tanggal 20 Juli lalu, sementara 1,3 ton lainnya di amankan pada tanggal 11 Agustus 2020 kemarin.

Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi mengatakan, Dalam pengungkapan miras ini, pelaku mengelabui petugas Dengan cara miras tersebut di isi di dalam plastik dan di sembunyikan didalam kardus air mineral dan di tutup dengan rempah - rempah.

Diketahui miras tersebut berasal dari Sulawesi Utara dan rencananya akan di edarkan di wilayah Gorontalo.

Miras ilegal yang diamankan ini dinilai membahayakan jika di konsumsi, pasalnya miras tersebut memilki alkohol cukup tinggi yang mecapai 30 hingga 50 persen. Tambah Yudi.

Rencananya miras tersebut akan dimusnahkan jika sudah ada hukup tetap dari pihak pengadilan, namun ditengah pandemi covid -19 miras jenis cap tikus bisa saja digunakan untuk kepentingan negara, seperti dibuat hand sanitizer.



#BPOM #Captikus #Gorontalo

Dianjurkan