Anies Sidak Restoran, Ini Sanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Angka positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah, dan bahkan tertinggi.

Pada minggu (09/08/2020), penambahan kasus untuk DKI Jakarta sudah tembus angka 400 lebih kasus positif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun gencar sidak beberapa restoran di Jakarta Selatan pada Sabtu (08/08/2020).

Bersama jajaran Satpol PP Anies inspeksi protokol kesehatan PSBB Transisi di beberapa kawasan usaha restoran.

Dari pantauannya ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang melanggar berulang.



Untuk itu Anies akan menegaskan pada pelanggar dengan denda progresif.

"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu.
Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp.2,75 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha."tulis Anies Baswedan pada keterangan unggahannya di Instagram, Sabtu (08/08/2020).

Di samping itu Anies juga mengapresiasi pemilik restoran yang menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi.

Misalnya seperti membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan.

Dianjurkan