Sebanyak 114 Elpiji 3 Kilogram Diamankan dari Rumah Makan dan Warkop

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Mencegah antrean elpiji 3 kilogram kembali terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak terus melakukan razia. Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 114 tabung gas 3 kilogram.

Barang bukti ditemukan, ketika disalahgunakan oleh para pelaku usaha, di antaranya di sejumlah rumah makan, dan warung kopi. Padahal, elpiji 3 kilogram hanya boleh digunakan warga miskin.

"Elpiji ini didapati dari rumah makan dan warung kopi. Mereka memang membeli dari orang yang mengambil dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi," tutur Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak.

Saat ini sanksi yang diberikan kepada para pelaku hanya berupa pembinaan. Mereka diwajibkan menukar tabung sitaan menjadi tabung nonsubsidi, ukuran 5,5 kilogram. Namun jika kembali berulah, pemerintah akan menerapkan denda sesuai Peraturan Daerah.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Elpiji #Gas3Kg

Dianjurkan