Tilang Perdana Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kamis 6 Agustus 2020.

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem Ganjil Genap untuk kendaraan roda 4 di Jakarta, sudah mulai berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu.

Menurut rencana awal, setelah melalui masa sosialisasi 3 hari ini, mereka yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang.

Setelah masa sosialisasi sejak Senin 3 Agustus lalu, aturan tilang rencananya diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020) pagi.

Tilang diberikan bagi kendaraan roda 4 atau lebih, yang masuk ke wilayah Ganjil-Genap dan tidak sesuai aturan.

Hari ini tanggal 6, artinya yang boleh lewat hanyalah kendaraan berplat nomor genap.

Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan penjara.

Dianjurkan