Siap-Siap! Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Berlaku Lagi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB Transisi tahap pertama selama dua pekan hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI juga kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Ganjil-genap diberlakukan kembali karena tidak ada lagi instrumen kebijakan yang mengatur pergerakan warga, khususnya di tengah Pandemi Corona.

"Kita ingin menekankan pergerakan orang yang masih ke pusat-pusat kegiatan karena diidentifikasi terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan karena Jakarta sekarang sudah tidak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan," ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ganjil Genap mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2020 di 25 titik ruas jalan Ibu Kota yaitu pada pukul 6-10 pagi dan pukul 16-19 malam.

"Senin kita akan aktivasi ganjil genap prinsipnya tadi itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan kita harapkan juga perkantoran akan menyesuaikan," ujar Syafrin.

Selain itu, ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi pergerakan orang di jalan. Diharapkan jika mendapatkan giliran ganjil dan mobilnya berplat genap maka bisa bekerja dari rumah atau work from home.

"Ada staf ternyata kendaraan nomor ganjil Oh dia otomatis mendapatkan giliran kerja di kantor tanggal ganjil di rumah tanggal genap from home karena dalam 51 50% pegawai kantor kita harapkan tetap from 50% nya baru bekerja di kantor," kata Syafrin.

Angkutan publik juga beroperasi normal dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Dianjurkan