Lalai Gunakan Masker, Pengendara Diminta Rapid Test

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Cegah penyebaran covid 19 pemerintah kota makassar terapkan pembatasan keluar masuk kota makassar. Selain surat keterangan bebas covid 19 warga yang melanggar diarahkan untuk jalani rapid test.

Pengecekan kelengkapan dilakukan di posko batas kota barombong. Untuk mengurai kemacetan petugas memberi stiker aman yang berlaku selama 4 hari sebagai tanda

Pengendara telah diperiksa sebelumnya.

Meski penerapan pembatasan keluar masuk kota makassar telah dilakukan namun masih ditemukan warga yang membandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Mereka yang tidak memakai masker diberi hukuman push up dan yang tidak dibekali surat keterangan sehat diarahkan untuk melakukan rapidt test di posko batas kota.
#OPRASIMASKER
#PROTOKOLKESEHATAN
#COVID19

Dianjurkan