Pengawasan Kasus Djoko Tjandra Dihalangi?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan dugaan pencurian data negara.

Sebelumnya Boyamin membocorkan dokumen yang menyebutkan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat pengawasan dalam mengawal kasus buronan Djoko Tjandra.

Ormas Baladika menilai Boyamin melakukan pencemaran nama baik.

Pelapor juga menyebut dokumen yang dibawa Boyamin adalah rahasia negara sehingga tidak bisa disebarkan ke publik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan Wakil Ketua DPR fraksi Golkar, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ia menilai ada dugaan penghalangan dalam pengawasan kasus Djoko Tjandra, karena Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengan penegak hukum, saat masa reses.

Boyamin juga siap menghadapi laporan polisi karena dinilai mencemarkan nama baik Azis Syamsuddin.

Terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra, Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, SPDP, terhadap Brigjen Prasetyo Utomo.

Kasus yang tengah disidik adalah pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.

Dianjurkan