Panduan Pemotongan Hewan Kurban Selama Pandemi di Banjarmasin Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan, DKP3 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerbitkan panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha mendatang.

Diperkirakan masih dalam masa pandemi, pemotongan hewan kurban di Kota Banjarmasin wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dimana pemilik hewan kurban tidak perlu hadir menyaksikan pemotongan kecuali dengan syarat diantaranya dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, mengatur jarak dan batas antrean.

Para panitia kurban juga diminta berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama atau satu komplek, sehingga tidak diperkenankan dari orang luar dan diberi jarak minimal 1 meter.

Selain itu masyarakat juga nantinya tidak diperkenankan menyaksikan pemotongan hewan selain panitia dan pemilik hewan kurban.

Sementara untuk pembagian daging kurban akan dilakukan langsung dari rumah ke rumah.

Sementara untuk pengawasan, Kabid Peternakan Dan Kesehatan Hewan DKP3 Banjarmasin, Anwar Ziady menyebut pihaknya akan lakukan pemantauan langsung dilapangan.

Namun dengan jumlah petugas yang terbatas, diharapkan kesadaran penyelenggara dan masyarakat lebih diutamakan.

"Kita tim akan turun tapi tidak semua kita datangi. Cuma kita sudah dari awal sosialisasi ke masjid-masjid diberitahu untuk melakukan itu", Ucap Anwar Ziady.

Namun, Jika pembagian daging kurban terpaksa tetap harus dilaksanakan di lokasi pemotongan, DKP3 Banjarmasin menyatakan harus dalam pengawasan ketat aparat menerapkan protokol kesehatan.

Sementara DKP3 juga membuka layanan pemotongan kurban di RPH Basirih Banjarmasin, sebagai alternative lokasi pemotongan untuk menghindari keramaian.

Dianjurkan