KPU Serang Banten Pecat 20 Petugas Coklit Karena Tolak Rapid Tes

  • 4 tahun yang lalu
SERANG, KOMPAS.TV - KPU Kabupaten Serang Banten memecat puluhan petugas Pemutakhiran data pemilih, atau petugas Coklit, karena menolak dirapid tes.

Rapid tes menjadi salah atu syarat wajib untuk bisa menjadi petugas Coklit.

Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh calon petugas Coklit, harus lolos rapid tes. hal ini untuk memastikan seluruh petugas di lapangan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus corona.

Sebanyak dua puluh orang petugas coklit di kabupaten serang banten terpaksa di pecat oleh KPU, karena menolak rapid tes.

KPU Kabupaten serang tidak mau mengambil risiko, karena mereka ingin memastikan petugas Coklit yang akan bekerja di 29 Kecamatan di Serang, dalam kondisi sehat.

Sementara itu, Ribuan petugas pencocokan dan penelitian data pemilih, Senin pagi, menjalani rapid test di RSUD Wangaya denpasar.

Rapid test ini guna memastikan para petugas terbebas dari paparan Covid 19

1200 lebih petugas pencocokan dan penelitian data pemilih, PPDP, KPU kota denpasar menjalani rapid test di rumah sakit umum daerah wangaya denpasar.

Rapid test ini guna memastikan petugas aman dari paparan Covid-19, saat mereka menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah - rumah warga.

Saat bertugas nanti, mereka akan menyertakan diri surat hasil rapid test non reaktif sehingga akan memberikan rasa aman bagi warga.


Dianjurkan