Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Kenapa?
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja dan komite.

Pembubaran ini termuat dalam peraturan presiden tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Setelah dibubarkan, fungsi dan tugas ke-18 lembaga tersebut akan dikembalikan ke kementerian atau instasi teknis yang membawahi lembaga yang dibubarkan.

Presiden sebelumnya sudah mengatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sebagai upaya merampingkan organisasi pemerintahan.

Tujuannya agar gerak pemerintah semakin cepat.

Penghapusan ini otomatis juga membuat anggaran dikembalikan ke kementerian atau instasi yang punya fungsi serupa.

'Berikut contoh 5 lembaga yang dibubarkan, diantaranya:

1. Tim transparansi industri ekstraktif.

2. Komite percepatan & perluasan pembangunan ekonomi 2011-2025 .

3. Komite pengarah peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik tahun 2017-2019.

4. Komite kebijakan sektor keuangan.

5. Tim nasional percepatan ekspor dan peningkatan investasi.

Jika dilihat dari 18 lembaga yang dibubarkan ini memang lembaga yang bahkan kinerjanya saja, publik jarang dengar bukan lembaga atau institusi besar yang dianggap kinerjanya buruk selama penanganan Covid-19.

Dianjurkan