PERDA Untuk Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Bali

  • 4 tahun yang lalu
Denpasar, KOMPASTV - Gubernur Bali wayan koster kembali mengeluarkan peraturan daerah atau PERDA Provinsi bali no 4 tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan bali Kebudayaan bali yang unik dan mempunyai nilai luhur yang tinggi diharapkan dapat terus dilestarikan dan dipertahankan oleh seluruh masyarakat bali , agar bali kembali menjadi pusat peradaban dunia atau bali padma bhuwana

sesuai dengan visi pembangunan daerah nangun sat kerthi loka bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju bali era baru untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala, perda nomor 4 tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan bali pun dikeluarkan pemerintah provinsi bali

Penguatan dan pemajuan kebudayaan bali ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap pesatnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini , yang bisa berdampak pada perubahan sosial masyarakat terhadap kebudayaan bali dan pengembangannya. sekaligus juga dapat mengembalikan bali sebagai pusat peradaban dunia atau bali padma bhuwana

adapun 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi kearifan lokal , ritus , benda sakral , pengetahuan tradisional , teknologi tradisional , pengobatan tradisional , tradisi lisan , manuskrip , situs , adat istiadat , seni , arsitektur tradisional , bahasa dan aksara , permainan rakyat , olahraga tradisonal , kerajinan , desain / busana , boga , objek penguatan dan pemajuan kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli bali , budaya serapan dan atau hasil kreasi baru masyarakat bali

#Perda #gubernurbali #Denpasar