Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Saat Covid-19

  • 4 tahun yang lalu
GARUT, KOMPAS TV -

Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan menerbitkan Surat Edaran yang berisi persyaratan penyembelihan hewan kurban saat masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut yang harus dipatuhi oleh panitia dan warga yang berkurban guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Selain melakukan pemeriksaan hewan kurban, petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, gencar lakukan sosialisasi mengenai penerapan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimasa pandemic.

Syarat tersebut meliputi penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing di lokasi pemotongan hewan kurban, juga panitia, untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut mengatakan, karena masa pandemi panitia pun harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan. Termasuk pendistribusian daging hewan kurban dengan cara diantar ke rumah orang yang berhak menerima kurban, juga tidak melibatkan banyak panitia.

Tak hanya itu disarankan hanya dihadiri oleh panitia atau pihak yang memberi kurban saja, termasuk kebersihan setiap orang yang terlibat dalam panitia. Meliputi pemeriksaan kesehatan awal seperti tersedia pengecekan suhu tubuh menjadi hal penting dan setiap panitia juga harus benar-benar sehat serta menggunakan masker sesuai protkol kesehatan.



Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Dianjurkan