Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu
  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPASTV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan terbitkan aturan baru yakni tiap warga yang tidak kenakan masker di tempat umum akan didenda dengan nominal sekitar Rp. 100.000 Rp. 150.000.

Ridwan juga jelaskan aturan ini akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ujar Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil juga sampaikan bahwa semua warga wajib kenakan masker kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.

Selain itu Emil juga jelaskan akan ada sanksi alternatif selain denda diantaranya kerja sosial dan kurungan.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ujar Ridwan.

Sistem dana dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga epidemiologi virus corona khususnya di wilayah Jawa Barat tetap terkendali.

"Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan, menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Ridwan.