Surat Edaran Kemenkes Memutuskan Rapid Test hanya di Tempat yang Telah Ditentukan

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan rapid test covid-19. Berdasarkan surat edaran Kemenkes itu, hanya tempat pelayanan kesehatan tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan rapid test.

Tempat pelayanan yang diizinkan adalahi yang telah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Saat ini di Kalimantan Barat baru Kota Pontianak yang menetapkan daftar tempat pelayanan kesehatan yang boleh melakukan rapid test. Daerah lain pun diimbau untuk menetapkan daftar serupa.

Sebelum ditetapkan sebagai tempat pelayanan kesehatan yang boleh menggelar rapid test, akan ada sejumlah prosedur yang diikuti, Di antaranya validasi dan pengujian.

Prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas dan standar rapid test sama dan sesuai ketentuan.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .

#Kemenkes #RapidTest #DinasKesehatan