Nahkoda dan Pemilik Kapal Tenggelam di Pukuafu Terancam Pidana

  • 4 tahun yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Nahkoda dan pemilik kapal motor Kasih 25 yang mengangkut 28 orang dari pesisir pantai Tablolong, Kabupaten Kupang menuju Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan tenggelam di Selat Pukuafu, terancam pidana.

Hal ini karena pemilik dan nahkoda kapal dinilai salah memfungsikan kapal nelayan tersebut, dengan mengangkut 28 orang yang terdiri dari 16 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK) saat berlayar.

"Jadi pemilik dan nahkoda kapal nanti akan dijerat dengan undang-undang pelayaran yang ranahnya masuk hukum pidana, karena dinilai lalai hingga membuat korban meinggal dunia," ujar Aprianus Hangki, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, saat dikonfirmasi Selasa siang.

Saat ini tim pemeriksa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang sedang menginvestigasi musibah tenggelamnya kapal nelayan Kasih 25 tersebut.

Selain itu aparat penyidik Polres Kupang pun mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya koordinasi dari KSOP Kelas III Kupang.

#NahkodaKapal #PemilikKapal #KapalNelayan

Dianjurkan