Penjelasan Kemenag Soal Penularan Covid-19 Saat Pesta Pernikahan
  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai mendapat kabar dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, perihal klaster baru penularan Covid-19 yang terjadi pada acara pesta pernikahan, Kemenag Kota Semarang langsung memintai keterangan petugas penghulu yang menikahkan. Dari informasi yang didapat, bahwa ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir dalam prosesi ijab kobul yang digelar di rumah mempelai wanita.

Selama proses ijab kobul , penghulu sudah memastikan jika ijab kobul digelar sesuai protokol kesehatan, penghulu dilengkapi APD, memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Sementara, tamu yang hadir tidak lebih dari 10 orang. Sementara itu, pihaknya tidak mengetahui jika setelah acara ijab kobul, digelar resepsi pernikahan.

#KemenagKotaSemarang #Covid-19 #WaliKotaSeamarang

Dianjurkan