Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kota Denpasar

  • 4 tahun yang lalu
Denpasar, KOMPASTV -

melalui surat edaran walikota denpasar nomer 443, 004, gugus tugas covid-19 kota denpasar, tentang strategi persiapan menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman covid - 19 di kota denpasar, setiap intansi pemerintah, perusahaan swasta, BUMN BUMD dan lembaga pendidikan diwajibkan membentuk satgas penanganan covid - 19
upaya ini guna membangun partisipasi dan mengajak masyarakat untuk disiplin, mengawasi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan maksimal
nantinya, satgas disetiap intansi wajib menerapkan protokol kesehatan seperti wajib gunakan masker ,wajib mengukur suhu tubuh/menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak atau tempat duduk yang ada disetiap intansi pemerintah maupun perusahaan

pemantauan juga telah dilakukan pemerintah kota denpasar untuk mengecek kesiapan masing masing instansi. dari hasil pemantauan, seluruh instansi telah menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan



#denpasar #newnormal #protokolkeamanan

Dianjurkan