MA Ringankan Hukuman Panitera Kasus Saipul Jamil Jadi 5 Tahun Penjara

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terpidana kasus korupsi pengurusan perkara mantan panitera Rohadi.

Hukuman Rohadi pun berkurang menjadi 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PK berpendapat pasal yang dikenakan terhadap Rohadi karena status Rohadi sebagai panitera pengganti dan berperan sebagai perantara.

Rohadi juga dinilai hakim tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman.

Atas pertimbangan ini, hakim mengabulkan PK Rohadi dan mengurangi hukuman Rohadi, dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi divonis terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam rilisnya mengatakan pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020.

Oleh karena itu menurut Majelis Hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya, kasusnya bermula saat KPK menangkap Rohadi sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil pada 2016 lalu.

Menjadi tahanan KPK, harta kekayaan Rohadi pun dibuka ke publik.

Rumah mewah dan 19 mobil dengan harga di atas Rp 500 juta.

Rohadi juga membangun rumah sakit dan real estate di kampung halamannya di Indramayu.

KPK menyelidiki asal usul hartanya sebagai seorang PNS dengan gaji 8 juta rupiah per bulan, namun hidup bergelimang harta.

Kasus suapnya bergulir di pengadilan.

Rohadi dihukum 7 tahun penjara yang kini telah berkurang menjadi 5 tahun penjara.

Rohadi kini bisa sedikit bernapas lega, tapi penyelidikan KPK atas hartanya belum usai.