Pasal Berlapis, Petinggi Sunda Empire Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara
  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kerajaan fiktif Sunda Empire akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/06/2020) siang.

Raden Rangga Sasana dan dua petinggi Sunda Empire lainnya akan menjalani persidangan melalui video telekonferensi.

Selain Raden Rangga Sasana petinggi Sunda Empire yang juga akan menjalani persidangan adalah Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

Agenda persidangan akan berisi pembacaan dakwaan.

Setidaknya ada 3 pasal yang disangkakan kepada 3 petinggi Sunda Empire ini, yakni:

- Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal berlapis ini, ketiga-nya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Persidangan di tengah pandemi Covid-19 secara virtual memang bukan sesuatu yang baru di Pengadilan Negeri Bandung.

Hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.

Sebelumnya pada 28 Januari 2020, 3 petinggi Sunda Empire ditangkap polisi terkait kasus penyebaran informasi bohong.

Dianjurkan