Zona Kuning, Kota Blitar Gelar Misa Pertama

  • 4 tahun yang lalu
i jemaat yang berusia diatas 50 tahun tidak diperbolehkan mengikuti ibadah di gereja langsung.



Pengaturan jarak duduk dan penggunaan masker saat ibadah juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. JKI Mahanaim sendiri merupakan salah satu gereja yang diperbolehkan oleh pemerintah Kota Blitar untuk menggelar ibadah misa.



Waktu ibadah misa juga dibagi menjadi 3 yakni pagi, siang dan sore hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di dalam gereja.



Masuknya wilayah Kota Blitar ke dalam zona kuning covid-19, menjadi alasan pemerintah daerah memperbolehkan seluruh gereja menggelar ibadah misa. Meski begitu sejumlah gereja masih belum menggelar ibadah misa karena keterbatasan alat kesehatan.



Kota Blitar sendiri kini hanya memiliki satu kasus positif covid 19, yang masih menjalani perawatan di RSUD Mardiwaluyo. Sementara itu, sejumlah pemerintah Kota Blitar kini tengah memberlakukan uji coba penerapan new normal di sejumlah tempat seperti gereja dan masjid.



#beritamadiun

#beritablitar

#gereja

#misa

Dianjurkan