Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah PDP

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan, mengamankan 26 orang yang diduga terlibat kasus pengambilan jenasah secara paksa, di dua rumah sakit rujukan covid 19 di makassar. Dari 26 orang, bahkan 3 orang diantaranya sudah di tetapkan sebagai tersangka .

Sebanyak 26 orang diduga pengambilan jenasah secara paksa, di amankan di mapolrestabes makassar. Mereka yang diamankan yakni 25 orang dari kasus pengambilan paksa jenasah di rumah sakit khusus daerah dadi, 6 juni lalu,, dan satu orang dari kasus pengambilan paksa jenasah , di rumah sakit stella maris, makassar, pada 7 juni. Hingga rabu kemarin, polisi menetapakn 10 orang sebagai tersangka.

Mengantisipasi tidak adanya penularan penyakit, pihak kepolisian juga melakukan rapid test atau tes cepat pada puluhan orang tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka diancam undang-undang tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

#PENGAMBILANPAKSA
#POLRESTABESMAKASSAR
#COVID19



Dianjurkan