Menhub Longgarkan Kapasitas Penumpang Hingga 70 Persen, Kekhawatiran Meningkat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Angin segar mulai berembus bagi sektor transportasi. 9 Juni, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menerbitkan peraturan baru, soal batasan maksimal jumlah penumpang, di transportasi umum dan pribadi.

Batasan jumlah penumpang, yang awalnya hanya diperbolehkan lima puluh persen kapasitas maksimal kendaraan, kini diperbolehkan hingga tujuh puluh persen, baik bagi moda transportasi darat, laut, dan udara.

Sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, memang telah melonggarkan pergerakan warga dan mengakhiri larangan mudik.

Meski demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi jika warga ingin melakukan perjalanan.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan antar daerah dan antar negara, diharuskan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Lalu mempunyai surat keterangan tes PCR bebas Covid-19, H-7 sebelum keberangkatan.

Atau mempunyai surat keterangan rapid test, H-3 sebelum keberangkatan.

Bagi yang dari luar negeri, di Indonesia akan memberlakukan wajib dites secara PCR atau rapid test di terminal kedatangan.

Selama menunggu hasil, wajib mengisolasi diri di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Baik perjalanan antar daerah maupun kedatangan dari luar negeri, wajib mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada telepon seluler.

Dengan adanya pelonggaran operasional transportasi umum ini, mobilitas orang pun bertambah.

Padahal Indonesia masih mengalami penambahan kasus corona, termasuk yang ditemukan pada para penumpang transportasi umum.

Yang terbaru, diketahui ada dua orang penumpang pesawat tujuan padang dari Kalimantan dan Jakarta dinyatakan positive Covid-19 oleh otoritas bandara internasional minangkabau.

Sebelumnya juga telah ditemukan 3 penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dari 325 penumpang dan petugas KRL di stasiun Bogor yang telah menjalani tes Swab.

Semua temuan itu terjadi di tengah upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19.



Dianjurkan