Penangkapan Pengambil Jenazah di RSU Rujukan Covid-19

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - 26 orang diamankan tim Mapolrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus pengambilan jenazah paksa di dua dua rumah sakit rujukan Covid di kota Makassar, Sulawesi selatan, tiga orang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Polda Sulawesi Selatan, dan Mapolrestabes Makassar, menetapkan tiga tersangka, SY, NR, dan AW, dari dua puluh enam orang, yang diduga mengambil jenazah secara paksa.

Kedua puluh enam orang ini diduga mengambil jenazah secara paksa di rumah sakit khusus daerah, Dadi, dan di rumah sakit Stella, Maris.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang karantina kesehatan, juncto pasal 214 KUHP, pasal 335, KUHP, dan pasal 207, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, terkait kasus pengambilan paksa jenazah, di rumah sakit Labuang Baji, Makassar, pihak polisi masih melakukan penelusuran.

Di Makassar, pengamanan rumah sakit rujukan Covid-19 mulai diperketat.

Puluhan personel dari TNI-Polri menjaga rumah sakit khusus daerah Dadi, jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Di rumah sakit dadi, beberapa hari lalu terjadi insiden ambil paksa jenazah dengan status PDP corona.

Selain di rumah sakit dadi, pengamanan serupa juga dilakukan di sebelas rumah sakit lain, di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai antisipasi ambil paksa jenazah Covid-19.



Dianjurkan