Ojol Gak Boleh Beroperasi di Zona Merah Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online atau ojol maupun ojek pangkalan, sejak 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang.

Namun, ojol tidak boleh beroperasi di 66 RW di DKI Jakarta yang merupakan zona merah virus corona atau Covid-19. Seperti apa pelaksanaannya?

Sebelumnya, pengemudi ojek online atau ojol kembali bisa beroperasi selama penerapan PSBB masa transisi.

Ojol dapat beroperasi kembali dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Pengguna ojol yang ingin manfaatkan layanan diimbau untuk membawa helm pribadi, serta wajib kenakan masker saat berkendara untuk terapkan protokol kesehatan.

Namun, ojek online tidak diperkenankan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah atau dengan pengendalian ketat corona berskala lokal.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Dianjurkan