Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Jambi Diperpanjang

  • 4 tahun yang lalu
JAMBI, KOMPAS.TV - Perpanjangan status tanggap darurat ini diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor. 475/kep.gub/bpbd/2020. Perpanjangan status tanggap darurat non alam ini berlaku selama 33 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 mei sampai dengan tanggal 1 juli tahun 2020.

Dalam SK Gubernur tersebut dijelaskan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2020 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi tahun 2020.



#TanggapDaruratNonAlam #GunernurJambi #ProvinsiJambi

Dianjurkan