Aturan Baru PSBB Transisi Jakarta: Ganjil-Genap untuk Motor, Setuju?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Gubernur Jakarta tentang PSBB masa transisi sudah terbit.

Dalam peraturan gubernur diatur tentang pengendalian moda transportasi.

Di antaranya penerapan ganjil genap, yang berlaku tak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor.

Dalam peraturan itu belum disebutkan, jalan mana saja yang berlaku penerapan ganjil-genap.

Hanya disebutkan pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian transportasi di masa psbb transisi.

Namun ganjil-genap sepeda motor dan mobil tidak berlaku untuk transportasi daring.

Aturan ganjil-genap berlaku juga untuk motor tertuang dalam peraturan Gubernur Jakarta nomor 51 tahun 2020, di pasal 18.

Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi pengendara motor, menuai reaksi warga.

Meskipun aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan warga dalam PSBB masa transisi, warga menilai aturan ini dapat menyulitkan aktivitas mereka, yang sangat mengandalkan penggunaan sepeda motor sebagai alat utama dalam pekerjaan.

Pemprov DKI Jakarta belum memastikan kapan ganjil genap akan mulai berlaku.

Dalam satu pekan ke depan, akan dilakukan evaluasi lalu lintas dan angkutan di masa PSBB transisi.

Begitu juga dengan lokasi ruas jalan untuk penerapan ganjil genap.

Meski Pergub Jakarta untuk PSBB masa transisi mengatur ganjil genap untuk motor dan mobil, namun saat pelaksanaannya butuh aturan lain yang tertuang dalam keputusan gubernur.

Dianjurkan