PNS Mulai Masuk Kerja, Wajib Ikuti Protokol Kesehatan!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (5/6/2020) kemarin, pegawai negeri sipil di lingkungan Balai Kota Jakarta mulai kembali bekerja di kantor.

Sebelum masuk ke ruang kerja, para PNS diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

Aparatur sipil negara , ASN mulai beraktivitas di kantor sesuai dengan surat edaran dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang sistem kerja PNS.

Para PNS diwajibkan mematuhi serangkain prosedur protokol kesehatan sebelum memasuki, tempat kerja.seperti mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker hingga menjaga jarak fisik.

PNS di Balai Kota Jakarta merespons dengan baik aturan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran virus Corona di lingkungan kerja.

Hari pertama PSBB Jakarta masa transisi, operasonal MRT kembali beroperasi sejak pukul lima pagi hingga sembilan malam dan di akhir pekan akan dimulai pukul enam pagi sampai delapan malam.

Pada hari kerja kereta akan beroperasi selang 10 menit, sementara akhir pekan atau hari libur setiap 20 menit.

Selama di stasiun dan gerbong kereta, penumpang harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang selama ini sudah berjalan, ada juga tambahan sejumlah aturan baru seperti larangan berbicara sesama penumpang.

Operasional MRT, Jumat (5/6) kemarin sampai tanggal 8 Juni nanti merupakan bagian dari uji coba yang akan jadi evaluasi persiapan protokol kesehatan di fase transisi PSBB.