Pijat Plus Khusus Gay Digerebek Polda Sumut

  • 4 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah tempat pijat khusus gay yang berada di kota Medan.

Tempat pijat ini telah beroperasi selama 2 tahun dan para pemijatnya diduga turut melayani seks sesama jenis.

KA pemilik tempat pijat khusus gay ini ditangkap petugas Subdit Renakta Ditkrimum Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya petugas melakukan pengintaian selama beberapa pekan di sebuah rumah yang berada di pusat kota Medan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi khusus gay.

Dalam penggerebekan 10 pria yang bertugas sebagai terapis atau pemijat turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Tempat pijat khusus gay milik pelaku diduga turut melayani seks menyimpang sesama jenis karena dari lokasi penggerebekan polisi menemukan ratusan alat kontrasepsi, alat mainan seks, serta sejumlah pelumas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut praktik prostitusi milik pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan hanya melayani pelanggan yang sudah dikenal oleh pelaku.

Tempat prostitusi juga berkedok sebagai rumah biasa di areal perumahan elit sehingga sulit untuk dideteksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara paling singkat selama tiga tahun atau maksimal selama 15 tahun karena melanggar undang undang nomer 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.