Tak Perlu Khawatir! Kepolisian Beri Dispensasi untuk Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni 2020

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Antusiasme warga terlihat dari antrean panjang dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Meski begitu, jaga jarak fisik dan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengimbau warga untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi mencegah membeludaknya antrean.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, saat mengunjungi Satpas Jakarta Timur, selasa siang (02/06/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5/2020).

Pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional.

Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00. Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.

Dianjurkan