Penyekatan Arus Balik ke Arah Jakarta di Karawang Jawa Barat

  • 4 tahun yang lalu
KARAWANG, KOMPAS.TV - Di Karawang, Jawa Barat, pemilik kendaraan yang akan menuju Jakarta dan tak memiliki surat izin keluar masuk juga diminta putar balik.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Karawang, banyak mendapati pengendara yang hanya membawa keterangan pemerintah desa asal.

Padahal syarat utama masuk jakarta bagi warga di luar Bodetabek adalah SIKM yang bisa di akses daring.

Sementara itu, petugas Satpol PP bersama dinas perhubungan DKI Jakarta meperketat pengawasan di perbatasan ibu kota Jakarta.

Bagi pengemudi atau orang yang tidak memiliki surat izin keluar masuk, atau SIKM diminta untuk putar balik dan dilarang masuk Jakarta selama pandemi corona.

Petugas gabungan dari TNI, Polri serta Satpol PP serta dishub DKI JAKARTA melakukan pengawasan dan razia PSBB di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Petugas memeriksa identitas pengemudi dari arah tangerang menuju Jakarta.

Bila kedapatan warga yang berdomisili dari luar Jabodetabek maka harus menunjukan surat izin keluar masuk.

Puluhan kendaraan dari luar Jakarta yang tidak memiliki SIKM diberikan sanksi berupa putar balik ke daerah asal.

Dianjurkan