Pj Walikota Makassar Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Asal..

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota makassar memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah kebijakan PSBB dinyatakan berakhir . Meski boleh , namun resepsi pernikahan harus memenuhi protokol kesehatan .

Kebijakan memperbolehkan resepsi pernikahan di sampaikan penjabat wali kota makassar saat melakukan rapat penerapan protokol kesehatan menggantikan PSBB.

Meski memperbolehkan resepsi pernikahan , namun penjabat wali kota makassar mengharuskan resepsi sesuai protokol kesehatan , seperti , tamu undangan harus setengah dari kepasitas gedung , dan tetap menjaga pshisical distancing.

Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan. Namun, hajatan yang diselenggarakan masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti physical distancing.

\"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang lah. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya, kata Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar juga mengizinkan toko dan mal untuk kembali beroperasi. Hanya saja, bakal ada penegakan protokol kesehatan di mal dan toko. Selain itu, Dinas Pendidikan Makassar turut diminta untuk mempersiapkan proses belajar dan mengajar bisa berlangsung lagi di sekolah.

\"Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya, kata Yusran.

Pemkot Makassar resmi tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 21 Mei 2020.

Pertimbangannya tidak melanjutkan PSBB karena kita telah melakukannya dua kali, dan itu merupakan bagian dari edukasi yang bagus kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Besok kita terbitkan Perwali baru pengganti Perwali PSBB, ujar Yusran.

Meski demikian, Yusran tetap menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru. Dalam perwali tersebut, kata dia, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar yang tak mengenakan masker di jalan.

#covid19
#pjwalikotamakassar
#PSBB


Dianjurkan