Lagi! Anggota TNI Dipenjara Akibat Postingan Istri, Kali Ini di Aceh

  • 4 tahun yang lalu
ACEH, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI AD berpangkat Serda yang bertugas di Kodim 0102 Pidie harus menerima hukuman disiplin militer hukuman selama 14 hari akibat ulah istrinya yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah di laman media sosial.

Serda K menjalani sidang disiplin militer dan dijatuhkan hukuman ringan karena terbukti menyalahgunakan media sosial.

Sidang disiplin militer ini berlangsung di Makodim Pidie dipimpin langsung oleh Komandan Kodim Letkol ARM Wagino pada Rabu, 20 Mei 2020 siang.

Dalam pertimbangan putusan sidang, Serda K terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI).

Danrem 11 Lilawangsa menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian tersebut sehingga tidak terulang di kemudian hari. Personel TNI dan keluarga haruslah bijak dalam menggunakan media sosial serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.

Dianjurkan