Menko PMK: 22 Mei Bukan Cuti Bersama, PNS dan BUMN Tetap Masuk

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama.

Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada \"hari kejepit\" ini.

Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

\"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN,\" kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).

Jumat tanggal 22 Mei merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.

Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.

Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.

Namun, Muhadjir mengingatkan kepada ASN dan pegawai BUMN agar tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan.

Dianjurkan