Viral Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II
  • 4 tahun yang lalu
PT Angkasa Pura II mengklarifikasi viralnya informasi tentang penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpukan penumpang di Terminal 2 disebut terjadi pada Kamis (14/5/2020) pagi karena proses pemeriksaan dokumen penumpang oleh Gugus Tugas Covid-19. Namun satu jam setelahnya sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.

 

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel AP II telah berupaya penuh mengatur antrean. Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.



“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, berisi calon penumpang yang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink," kata Febri dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2020.



Ia mengatakan antrean terjadi lantaran pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 yang ada di posko pemeriksaan.

 

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan Penanganan covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas.



Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. Ia bilang, seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan agar tidak ada yang berdekatan.

 

Febri menambahkan, seluruh bandara AP II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Courtesy: Metro TV


Viral Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II