Tak Mengenakan Masker di Luar Rumah, Kena Denda Rp250 Ribu

  • 4 tahun yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.



Pergub ditandatangani oleh Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.



Dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus korona.



Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.



Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 



Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Antara Foto
Tak Mengenakan Masker di Luar Rumah, Kena Denda Rp250 Ribu