Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
  • 4 years ago
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).