Niat Laporkan Korupsi Malah Jadi Terdakwa

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Aktivis pergerakan mahasiswa Islam Indonesia cabang Medan, Ahmad Rizki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan negeri Medan.

Ahmad rizki menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas karena orasinya di kantor KPK.

Terdakwa Ahmad Rizky Hasibuan dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung rabu [6/5/2020] sore tadi Menyatakan tidak ada masalah pribadi dengan kepala badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Terdakwa melakukan orasi di depan kantor KPK Republik Indonesia di Jakarta sekitar bulan juli tahun 2019 lalu untuk menyampaikan adanya dugaan korupsi dana rapat konsultasi Bappeda Kabupaten Padang Lawas ke luar kota dugaan korupsi pengadaan perlengkapan kantor hingga korupsi rehabilitasi gedung Bappeda.

Dalam orasinya, Terdakwa memang mengakui ada menyebutkan terkait keraguan atas jenis kelamin Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas namun menurutnya pernyataan tersebut hanya sebagian bentuk kekecewaannya atas dugaan korupsi yang masih terus berlanjut.

Atas pernyataan Ahmad Riski saat orasi disiarkan langsung melalui media sosialnya, Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas Yenny Nurlina Siregar melaporkan Ahmad Rizki ke pihak kepolisian yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE

Dianjurkan