Meninggal Namun Memiliki Utang Puasa? Ini Selengkapnya

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Utang, adalah sesuatu yang wajib kita bayarkan sebelum tutup usia, terutama jika kita punya utang kepada allah seperti utang puasa di bulan ramadan.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, akan mengulas hal ini, dalam kuliah ramadan mengenai hukum utang puasa di bulan Ramadan.

Bagaimana bila ada diantara kita yang meninggal ketika memiliki hutang berpuasa?

Ada sebuah riwayat yang pernah terjadi di masa Nabi shallallahualaihi wasallam dimana ada seseorang mengadukan kepada Rasulullah bahwa orang tuanya memiliki harta yang ditinggalkan, namun saat mendiang masih hidup, ia memiliki nazar atau hajat untuk menunaikan haji sehingga terputus oleh kematian.

Utang piutang adalah hal yang cukup sensitif untuk diperbincangkan. Adanya utang piutang adalah salah satu bentuk upaya tolong menolong antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Penggalan ayat dalam Qs Al Maidah ayat 2 ini secara langsung memberitahu kita bahwa saling menolong adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama apapun termasuk agama Islam.

Namun, di balik prinsip tolong menolong yang mendasari utang-piutang, pada praktiknya, dikhawatirkan timbul akibat buruk yaitu saling merugikan antara pihak yang terkait dalam utang-piutang tersebut.

Adanya kemungkinan utang tidak terbayarkan (sengaja ataupun tidak) tentunya akan merugikan pihak yang berpiutang.

Kerugian juga mungkin dialami pihak yang berutang ketika utang yang harus dibayarkannya melebihi apa yang ia pinjam.


Dianjurkan